Senin, 07 Juni 2010

Prepositions Of Time

1. i was talking so much at lunch that my food went cold
2. it shoulden't take long to repair your watch. come back on half an haour and i'll have it ready for you
3. i was very busy at work and i ended up buying all my presents in the week before christmast
4. it's a holoday in the USA on the 4th july
5. she put her head on the pillow, closed her eyes and at a moment was fast sleep
6.the children were still running around the street on midnight when they should have been in bed

Senin, 17 Mei 2010

Silly Politics

The politic condition in our country are still fragile and unstable. The recent case which had full attention from our press and always be the headline in many newspapers was the case of Century Bank. This issue was grrowed up faster than usual news because the procees of investigation session was open to press and also to all Indonesian people which could saw the session throught the television.In the procees of investigation session, we have seen that our political activities in our country still not professional. Many disagreement and other disturbing activities was happened st least 2 - 3 times in the morning session. Not only disagreement, often many disagreement change to chaos and violence. This activity ofcourse had the session disturbed. Just like disagreement between Mr Ruhut Sitompul and Mr. Gayus Lumbuun. If we seen on television, their was act like childs and try to stop each other to speak in the present of the session. This activities not only could disturbed the session, but it could disturbed wider to many sector of life in our country, such as economic, national-defens and banking.

Selasa, 11 Mei 2010

tugas bahasa inggris 2 Passive voice

1. Dangerous driving cause many accidents.
Answer : Many accidents are caused dangerous driving

2. They cancelled all flights.
Answer : All flights were cancelled

3. Someone made this cheese.
Answer : This cheese were made

4. They invited you to the party.
Answer : You were invited to the party

5. She is translating this book.
Answer : This book is being translated by her

6. Some body has cleaned room
Answer : The room was cleaned

7. They have poned the meeting
Answer : The meeting was postponed

8. Somebody is using the computer at the moment
Answer : The computer is being used at the moment

9. I didn’t realize that somebody recording our conversation
Answer : I didn’t realize that our conversation was recorded

10. When we got to the stadium, we found that they had cancelled the game
Answer : when we got to the stadium, we found that the game was cancelled

11. They are building a new ringroad
Answer : A new ringroad was builded

12. They have build a new hospital near the airport
Answer : A new hospital was builded near the airport

13. Somebody stole my bag
Answer : My bag was stolen

14. Somebody was decorating the room
Answer : The room was decorated

15. Somebody is following us
Answer : we were followed

Minggu, 11 April 2010

Tugas 1

Make a question of an answer.

1. Somebody hit me.
Answer : Whom did somebody hit?
2. Five students attended the meeting.
Answer : How many students attended the meeting?
3. Bus 10 goes to Bandung.
Answer : Which bus goes to Bandung?
4. Mr. Adam found guilty.
Answer : Who found guilty?
5. The Teacher is teaching Biologi.
Answer : What is the teacher teaching?
6. All of the member of the commitee should come to the meeting at 10 o'clock.
Answer : When should all of the member of the commite come to the meeting?
7. The children like ice cream very much.
Answer : What does the children like very much?
8. This book costs $10.
Answer : How much does the book costs?
9. This bag belongs to somebody.
Answer : Who does this bag belongs to?
10. The lecturer explained the subject very clearly.
Answer : How did the lecturer explained the subject?

Minggu, 21 Maret 2010

Pasar Uang

Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.

Ciri-ciri Pasar Uang
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

Pelaku Pasar Uang
1. Bank
2. Yayasan
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Asuransi
5. Perusahaan-perusahaan besar
6. Lembaga Pemerintah
7. Lembaga Keuangan lain
8. Individu Masyarakat

Tujuan Pasar Uang
Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Masing - masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing - masing pula.
1. Pihak yang membutuhkan dana
Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu

2. Pihak yang menanamkan dana
yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan inventasi uang.

Bagi pihak yang memerlukan dana memiliki tujuan :
1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar hutang yang segera akan jatuh tempo
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah kliring

Bagi pihak yang menanamkan dana memilki tujuan :
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Bermaksud mrmbantu pihak yang benar - benar mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi

Instrumen Pasar Uang

1. Interbank Call Money
Merupakan pinjaman antar banl yang terjadi dalam proses kliring.

2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia

3. Sertifikat Deposito
Merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya

4. Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah.

5.Banker's Acceptance
Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata - kata "accepted" dan dapat diperjualbelikaa di pasar uang sabagai salah satu sumber dana jangka pendek.

6. Commercial Paper
Kertas berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun

7. Treasury Bills
Merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh Bank sentral dengan jangka watu paling lama 1 tahun.

8. Repuchase Agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat - surat berharga tersebut.

Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

Di era globalisasi, pasar modal atau bursa merupakan pendanaan yang cukup penting. Pasar modal dapat diibaratkan dengan mall atau pusat perbelanjaan, hanya saja yang membedakannya adalah barang-barang yang diperjualbelikan. Jika pusat perbelanjaan umum menyediakan berbagai macam barang kebutuhan hidup, maka pasar modal hanya menjajakan produk-produk pasar modal, seperti obligasi dan efek. Jadi pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar ini berfungsi untuk menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

Pasar modal merupakan salah satu alternatif investasi bagi para investor. Melalui pasar modal, investor dapat melakukan investasi di beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek baru yang ditawarkan atau yang diperdagangkan di pasar modal. Sementara itu, perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang. Adanya pasar modal memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik, karena tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orang tertentu. Penyebaran kepemilikan yang luas akan mendorong perkembangan perusahaan yang transparan. Ini tentu saja akan mendorong menuju terciptanya good corporate governance.

Sejarah Pasar Modal di Indonesia

Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta, 2006, hal 4).

Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.

Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.

Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.

Struktur dan Hukum Pasar Modal

Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.

Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal, yaitu UU No. 8/ 1995 yang mengatur tentang pasar modal. Menurut UU ini, Bapapem diberi kewenangan sebagai pengawas dan memiliki otoritas penyelidakan serta penyidikan.

Pasar Modal Indonesia Dewasa Ini

Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.

Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.

Indonesia memiliki 2 bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), yang masing-masing dijalankan oleh perseroan terbatas. Pada September 2007, Bursa Efek Jakarta dan Surabaya digabungkan (merger) menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui merger ini diharapkan dapat makin memberikan peluang bagi perusahaan ke pasar modal.

Melalui penggabungan ini, biaya pencatatan menjadi lebih murah, karena hanya mencatatkan saham secara single listing, sudah terakreditasi pada BEI. Sementara itu, bagi anggota bursa, dengan menjadi anggota bursa atau pemegang saham BEI, akan langsung menembus pasar. Bagi investor penggabungan ini menjadikan makin banyaknya pilihan investasi, karena tidak ada lagi pembedaan pasar BES dan BEJ, karena produk investasi ditawarkan dalam satu atap, BEI.(Ria Permana Sari, Kabar Indonesia)

Asuransi

Menunggu Revisi UU Usaha Perasuransian

Industri asuransi Indonesia sudah banyak berubah, malah dalam beberapa tahun ini perkembangannya terbilang pesat. Masyarakat juga makin familiar dengan asuransi. Bisnis ini pun kini tak kalah menterengnya dengan bisnis perbankan. Produk-produk asuransi juga tak lagi mengandalkan instrumen konvensional, tetapi telah mengadopsi instrumen yang lebih modern, menggabungkan unsur perlindungan dengan investasi.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, industri asuransi pun juga menyesuaikan dengan standar pengelolaan industri asuransi internasional, seperti penerapan good governance dan standar permodalan. Industri ini pun juga makin terbuka, tidak lagi monopoli pemain dalam negeri.
Menggandeng perusahaan asuransi asing untuk masuk bukan lagi hal tabu. Malah bagi sejumlah perusahaan justru mendatangkan keuntungan. Selain untuk memperkuat modal juga menambah brand image agar masyarakat makin percaya pada perusahaan asuransi. Makanya dalam beberapa tahun ini, kompetisi dalam bisnis ini sangat ketat.
Sayangnya perkembangan tersebut tidak diikuti dengan regulasi yang memadai. Undang-Undang No 2/1992 tentang Usaha Perasuransian dinilai sudah tidak dapat mengakomodasikan perkembangan industri perasuransian.
Oleh karena itu, banyak pihak terutama yang berkutat dalam bisnis asuransi mengusulkan agar dilakukan penyesuaian peraturan-peraturan yang ada dengan perkembangan industri perasuransian. Selain untuk melindungi ke-pentingan pemegang polis juga menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) misalnya, mengharapkan pemerintah untuk melakukan penyempurnaan terhadap Undang-undang No 2/1992 tersebut karena sudah kadaluwarsa alias ketinggalan zaman, terutama beberapa pasal yang kurang dapat mengantisipasi perkembangan asuransi global dan yang merugikan perusahaan asuransi.
”Jika UU itu sudah disempurnakan, otomatis peraturan lain seperti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 225/KMK.017/1993 tentang underwriter juga disempurnakan. Demikian juga KMK No 481/KMK/1999 soal penentuan tingkat solvabilitas/RBC yang cenderung memberatkan perusahaan asuransi ”, ujar Ketua Umum DAI, Hotbonar Sinaga.

Sudah Disiapkan
Pemerintah bukannya tinggal diam. Saat ini pemerintah telah menyiapkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Perubahan ini dilakukan dengan menghilangkan ketentuan-ketentuan yang bersifat menghambat dan menambahkan ketentuan baru yang bersifat mengakomodasi aspirasi ma-syarakat, khususnya pelaku industri perasuransian seiring dengan semangat globalisasi dan reformasi
Dalam draft perubahan UU tersebut yang akan diajukan menyebutkan, mengenai pengertian premi asuransi nantinya akan diperluas. Dalam usulan yang baru juga menampung asuransi dengan prinsip syariah, perubahan penyebutan asuransi kerugian menjadi asuransi umum. Juga pengertian orang disesuaikan dengan UU tentang tindak pidana pencucian uang
Sementara ruang lingkup usaha asuransi diusulkan diperluas untuk menampung produk asuransi kesehatan, surety bond, custom bond, dan asuransi kredit dalam usaha perusahaan asuransi umum, serta untuk menampung produk asuransi yang dihubungkan dengan investasi.
Pihak yang dapat menjadi pemilik perusahaan perasuransian juga akan diperluas, untuk memberi kesempatan yang sama bagi warga negara asing dan badan hukum asing berinvestasi. Selain itu juga bertujuan untuk menarik modal dari luar.
Usulan perubahan juga memasukkan larangan bagi perusahaan penunjang usaha perasuransian memberikan jasa ke perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi keduanya ada hubungan afiliasi. Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi perusahaan pialang sebagai wakil tertanggung dan untuk menghindari ekonomi biaya tinggi
Sementara program asuransi sosial akan diselenggarakan oleh perusahaan asuransi yang merupakan BUMN, diselenggarakan secara NIRLABA dan tetap memperhatikan efesiensi dan profit untuk pelayanan. Perusahaan ini juga dilarang menyelenggarakan program asuransi lain untuk menghindari kerancuan dalam pendanaan.
Dalam perubahan juga dilakukan penyesuaian sanksi pidana di bidang usaha asuransi dengan menaikkan sanksi denda pidana dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar dalam rangka penyeusaian dengan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara mengenai penghentian kegiatan usaha, kepailitan dan pemberesan disebutkan bahwa penghentian kegiatan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang akan menghentikan kegiatan usahanya wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk perlindungan terhadap pemegang polis.
Mengenai kepailitan, permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal likuidasi, bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dicabut izin usahanya karena melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian, Menteri Keuangan memerintahkan direksi yang bersangkutan tersebut untuk menyelenggarakan RUPS guna pembubaran perusahaan. Dalam hal pailit atapun likuidasi maka hak pemegang polis merupakan hak utama. (SH/khomarul hidayat, Sinar Harapan)

Minggu, 07 Maret 2010

Bank dan Keterkaitannya dengan Pasar Uang dan Pasar Modal

I. Sejarah Perbankan

Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

1.1 Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:

  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. Hulp en Spaar Bank.
  4. De Algemenevolks Crediet Bank.

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
  2. Bank Nasional indonesia.
  3. Bank Abuan Saudagar.
  4. NV Bank Boemi.
  5. The Chartered Bank of India.
  6. The Yokohama Species Bank.
  7. The Matsui Bank.
  8. The Bank of China.v
  9. Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
  3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

2. Pengertian Bank

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.

Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.

Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.

3. Jenis – Jenis Bank

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

Jenis-Jenis Bank :

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

4. Tujuan jasa perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

II. Pengertian Pasar Uang

Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.


Ciri-ciri Pasar Uang

1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.

2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.

3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.


Pelaku Pasar Uang

1. Bank

2. Yayasan

3. Dana Pensiun

4. Perusahaan Asuransi

5. Perusahaan-perusahaan besar

6. Lembaga Pemerintah

7. Lembaga Keuangan lain

8. Individu Masyarakat

III. Pasar Modal

Pasar Modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan.

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Syarat listing (pencatatan saham)

Perusahaan harus memenuhi syarat sebuah bursa saham agar saham mereka dapat dilist dan diperdagangkan di sana. Contohnya, agar dapat dicatat dalam NYSE (Bursa Saham New York), sebuah perusahaan mesti telah menerbitkan setidaknya 1 juta saham seharga US$100 juta dan mesti telah mendapatkan lebih dari US$10 juta dalam tiga tahun terakhir.

IV Hubungan Antara Bank, Pasar Uang dan Pasar Modal

Dalam hal ini bank merupakan peserta dalam pasar uang dan pasar modal. Bank dapat mengalokasikannya pada pasar uang atau pasar modal. Sebagai pihak yang menanamkan dana tujuannya yaitu untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu. Ketiga lembaga tersebut saling terkait karena pasar uang dan pasar modal merupakan wadah untuk lembaga – lembaga seperti bank untuk menanamkan dana atau membutuhkan dana dengan tujuan untuk likuiditas.



http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_uang

Minggu, 28 Februari 2010

UANG




BAB I
PENDAHULUAN

Uang yang ada sekarang adalah uang yang mengalami proses yang cukup panjang. Uang ini muncul dari proses akibat kelemahan – kelemahan uang sebelumnya. Uang sekarang terdapat uang kartal dan uang giral yang pada zaman dahulu mungkin merekan belum mengenal adanya uang giral. Dengan banyaknya jenis uang yang ada saat ini roda perekonomian Indonesia meningkat perlahan – lahan karena perputaran uang yang cepat. Kemudian jumlah uang beredar bertambah banyak, karena banyaknya uang beredar inilah barang – barang kebutuhan meningkat secara terus – menerus. Sehingga para karyawan yang berpenghasilan tetap akan lebih tertekan. Maka dari itu sebaiknya kita mempelajari bagaimana sejarah uang, fungsi asli dan turunan uang, dan lain sebagainya untuk memahami agar kita tidak selalu memhambur – hamburkan uang, karena perjalanan uang itu sampai ke tangan kita cukup panjang.


BAB II
ISI



1. Sejarah Terjadinya Uang
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhikebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas. Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
2. Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
3. Jenis – Jenis Uang
Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.
3.1 Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

3.1.1 Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya

Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
1. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
  • Dikeluarkan oleh pemerintah
  • Dijamin dengan undang-undang
  • Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
  • Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
2. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
  • Dikeluarkan oleh Bank Sentral
  • Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
  • Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
  • Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

3.1.2 Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya

o Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai yaitu :
1. Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
· Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
· Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
· Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
· Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu
· Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
· Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
· Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
· Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.
2. Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

o Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
· Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
· Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
· Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
· Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
· Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
· Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar

3.1.3 Jenis Uang Menurut nilainya

Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

3.2 Uang Giral

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
3.2.1 Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
  • Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
  • Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
  • Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.

3.2.2 Keuntungan menggunakan uang giral

Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
  • Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
  • Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
  • Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

3.3 Uang Kuasi

Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
4. Fungsi Uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghidarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
o Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
o Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
o Uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.

5. Syarat-syarat

Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
1. benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau setidaknya dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
2. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
3. Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
6. Teori Nilai Uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
1. Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
  • Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
  • Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
  • Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.

2. Teori uang dinamis

Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
· Teori Kuantitas dari David Ricardo → Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
· Teori Kuantitas dari Irving Fisher → Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
· Teori Persediaan Kas → Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
· Teori Ongkos Produksi Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.





BAB III
KESIMPULAN
Uang sebagai alat pembayaran memiliki syarat yang penting yaitu benda itu harus diterima secara umum (acceptability), Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity) dan Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Teori nilai uang terdiri dari dua teori yaitu teori nilai statis dan teori nilai dinamis.Teori nilai statis terdiri dari teori metalisme, konvensi, nominalisme, teori Negara. Sedangkan teori nilai dinamis terdiri dari teori kuantitas (Irving Fisher dan David Ricardo), teori persediaan kas, dan teori ongkos produksi.




DAFTAR PUSTAKA