Minggu, 21 Maret 2010

Asuransi

Menunggu Revisi UU Usaha Perasuransian

Industri asuransi Indonesia sudah banyak berubah, malah dalam beberapa tahun ini perkembangannya terbilang pesat. Masyarakat juga makin familiar dengan asuransi. Bisnis ini pun kini tak kalah menterengnya dengan bisnis perbankan. Produk-produk asuransi juga tak lagi mengandalkan instrumen konvensional, tetapi telah mengadopsi instrumen yang lebih modern, menggabungkan unsur perlindungan dengan investasi.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, industri asuransi pun juga menyesuaikan dengan standar pengelolaan industri asuransi internasional, seperti penerapan good governance dan standar permodalan. Industri ini pun juga makin terbuka, tidak lagi monopoli pemain dalam negeri.
Menggandeng perusahaan asuransi asing untuk masuk bukan lagi hal tabu. Malah bagi sejumlah perusahaan justru mendatangkan keuntungan. Selain untuk memperkuat modal juga menambah brand image agar masyarakat makin percaya pada perusahaan asuransi. Makanya dalam beberapa tahun ini, kompetisi dalam bisnis ini sangat ketat.
Sayangnya perkembangan tersebut tidak diikuti dengan regulasi yang memadai. Undang-Undang No 2/1992 tentang Usaha Perasuransian dinilai sudah tidak dapat mengakomodasikan perkembangan industri perasuransian.
Oleh karena itu, banyak pihak terutama yang berkutat dalam bisnis asuransi mengusulkan agar dilakukan penyesuaian peraturan-peraturan yang ada dengan perkembangan industri perasuransian. Selain untuk melindungi ke-pentingan pemegang polis juga menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) misalnya, mengharapkan pemerintah untuk melakukan penyempurnaan terhadap Undang-undang No 2/1992 tersebut karena sudah kadaluwarsa alias ketinggalan zaman, terutama beberapa pasal yang kurang dapat mengantisipasi perkembangan asuransi global dan yang merugikan perusahaan asuransi.
”Jika UU itu sudah disempurnakan, otomatis peraturan lain seperti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 225/KMK.017/1993 tentang underwriter juga disempurnakan. Demikian juga KMK No 481/KMK/1999 soal penentuan tingkat solvabilitas/RBC yang cenderung memberatkan perusahaan asuransi ”, ujar Ketua Umum DAI, Hotbonar Sinaga.

Sudah Disiapkan
Pemerintah bukannya tinggal diam. Saat ini pemerintah telah menyiapkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Perubahan ini dilakukan dengan menghilangkan ketentuan-ketentuan yang bersifat menghambat dan menambahkan ketentuan baru yang bersifat mengakomodasi aspirasi ma-syarakat, khususnya pelaku industri perasuransian seiring dengan semangat globalisasi dan reformasi
Dalam draft perubahan UU tersebut yang akan diajukan menyebutkan, mengenai pengertian premi asuransi nantinya akan diperluas. Dalam usulan yang baru juga menampung asuransi dengan prinsip syariah, perubahan penyebutan asuransi kerugian menjadi asuransi umum. Juga pengertian orang disesuaikan dengan UU tentang tindak pidana pencucian uang
Sementara ruang lingkup usaha asuransi diusulkan diperluas untuk menampung produk asuransi kesehatan, surety bond, custom bond, dan asuransi kredit dalam usaha perusahaan asuransi umum, serta untuk menampung produk asuransi yang dihubungkan dengan investasi.
Pihak yang dapat menjadi pemilik perusahaan perasuransian juga akan diperluas, untuk memberi kesempatan yang sama bagi warga negara asing dan badan hukum asing berinvestasi. Selain itu juga bertujuan untuk menarik modal dari luar.
Usulan perubahan juga memasukkan larangan bagi perusahaan penunjang usaha perasuransian memberikan jasa ke perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi keduanya ada hubungan afiliasi. Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi perusahaan pialang sebagai wakil tertanggung dan untuk menghindari ekonomi biaya tinggi
Sementara program asuransi sosial akan diselenggarakan oleh perusahaan asuransi yang merupakan BUMN, diselenggarakan secara NIRLABA dan tetap memperhatikan efesiensi dan profit untuk pelayanan. Perusahaan ini juga dilarang menyelenggarakan program asuransi lain untuk menghindari kerancuan dalam pendanaan.
Dalam perubahan juga dilakukan penyesuaian sanksi pidana di bidang usaha asuransi dengan menaikkan sanksi denda pidana dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar dalam rangka penyeusaian dengan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara mengenai penghentian kegiatan usaha, kepailitan dan pemberesan disebutkan bahwa penghentian kegiatan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang akan menghentikan kegiatan usahanya wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk perlindungan terhadap pemegang polis.
Mengenai kepailitan, permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal likuidasi, bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dicabut izin usahanya karena melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian, Menteri Keuangan memerintahkan direksi yang bersangkutan tersebut untuk menyelenggarakan RUPS guna pembubaran perusahaan. Dalam hal pailit atapun likuidasi maka hak pemegang polis merupakan hak utama. (SH/khomarul hidayat, Sinar Harapan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar