Minggu, 21 Maret 2010

Pasar Uang

Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.

Ciri-ciri Pasar Uang
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

Pelaku Pasar Uang
1. Bank
2. Yayasan
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Asuransi
5. Perusahaan-perusahaan besar
6. Lembaga Pemerintah
7. Lembaga Keuangan lain
8. Individu Masyarakat

Tujuan Pasar Uang
Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Masing - masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing - masing pula.
1. Pihak yang membutuhkan dana
Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu

2. Pihak yang menanamkan dana
yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan inventasi uang.

Bagi pihak yang memerlukan dana memiliki tujuan :
1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar hutang yang segera akan jatuh tempo
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah kliring

Bagi pihak yang menanamkan dana memilki tujuan :
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Bermaksud mrmbantu pihak yang benar - benar mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi

Instrumen Pasar Uang

1. Interbank Call Money
Merupakan pinjaman antar banl yang terjadi dalam proses kliring.

2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia

3. Sertifikat Deposito
Merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya

4. Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah.

5.Banker's Acceptance
Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata - kata "accepted" dan dapat diperjualbelikaa di pasar uang sabagai salah satu sumber dana jangka pendek.

6. Commercial Paper
Kertas berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun

7. Treasury Bills
Merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh Bank sentral dengan jangka watu paling lama 1 tahun.

8. Repuchase Agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat - surat berharga tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar