Minggu, 28 Februari 2010

UANG




BAB I
PENDAHULUAN

Uang yang ada sekarang adalah uang yang mengalami proses yang cukup panjang. Uang ini muncul dari proses akibat kelemahan – kelemahan uang sebelumnya. Uang sekarang terdapat uang kartal dan uang giral yang pada zaman dahulu mungkin merekan belum mengenal adanya uang giral. Dengan banyaknya jenis uang yang ada saat ini roda perekonomian Indonesia meningkat perlahan – lahan karena perputaran uang yang cepat. Kemudian jumlah uang beredar bertambah banyak, karena banyaknya uang beredar inilah barang – barang kebutuhan meningkat secara terus – menerus. Sehingga para karyawan yang berpenghasilan tetap akan lebih tertekan. Maka dari itu sebaiknya kita mempelajari bagaimana sejarah uang, fungsi asli dan turunan uang, dan lain sebagainya untuk memahami agar kita tidak selalu memhambur – hamburkan uang, karena perjalanan uang itu sampai ke tangan kita cukup panjang.


BAB II
ISI



1. Sejarah Terjadinya Uang
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhikebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas. Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
2. Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
3. Jenis – Jenis Uang
Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.
3.1 Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

3.1.1 Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya

Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
1. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
  • Dikeluarkan oleh pemerintah
  • Dijamin dengan undang-undang
  • Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
  • Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
2. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
  • Dikeluarkan oleh Bank Sentral
  • Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
  • Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
  • Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

3.1.2 Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya

o Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai yaitu :
1. Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
· Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
· Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
· Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
· Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu
· Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
· Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
· Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
· Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.
2. Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

o Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
· Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
· Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
· Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
· Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
· Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
· Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar

3.1.3 Jenis Uang Menurut nilainya

Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

3.2 Uang Giral

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
3.2.1 Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
  • Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
  • Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
  • Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.

3.2.2 Keuntungan menggunakan uang giral

Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
  • Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
  • Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
  • Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

3.3 Uang Kuasi

Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
4. Fungsi Uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghidarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
o Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
o Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
o Uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.

5. Syarat-syarat

Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
1. benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau setidaknya dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
2. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
3. Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
6. Teori Nilai Uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
1. Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
  • Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
  • Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
  • Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.

2. Teori uang dinamis

Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
· Teori Kuantitas dari David Ricardo → Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
· Teori Kuantitas dari Irving Fisher → Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
· Teori Persediaan Kas → Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
· Teori Ongkos Produksi → Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.





BAB III
KESIMPULAN
Uang sebagai alat pembayaran memiliki syarat yang penting yaitu benda itu harus diterima secara umum (acceptability), Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity) dan Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Teori nilai uang terdiri dari dua teori yaitu teori nilai statis dan teori nilai dinamis.Teori nilai statis terdiri dari teori metalisme, konvensi, nominalisme, teori Negara. Sedangkan teori nilai dinamis terdiri dari teori kuantitas (Irving Fisher dan David Ricardo), teori persediaan kas, dan teori ongkos produksi.




DAFTAR PUSTAKA

Kamis, 14 Januari 2010

kosmetik gadungan

lotion "x" memberikan janji bisa memutihkan kulit tubuh dalam waktu 14 hari, tetapi janji pada iklan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam waktu 14 hari dengan ketentuan tertentu, tidak terjadi perubahan pada kulit. Tentu saja hal ini sangat mengecewakan konsumen, karena produk tidak dapat membuktikan janji-janjinya seperti yang ditayangkan di televisi. Semoga hal ini, dapat menjadi pertimbangan bagi para pemasar untuk dapat lebih bertanggung jawab atas iklan yang ditayangkan dan melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum dipasarkan.

Senin, 02 November 2009

Kenaikan Harga Tiket Pesawat Pasca Gempa Padang

Pendahuluan

Seiring dengan berkembangnya zaman, banyak bisnis atau usaha berkembang dengan sangat pesat. Pada dasarnya bisnis atau usaha yang berkembang pada saat ini dilatar belakangi oleh keinginan masyarakat untuk menigkatkan taraf hidup mereka secara ekonomi.

Pada dasarnya suatu bisnis atau usaha harus memenuhi kriteria agar dapat beroperasi, baik kriteria secara tertulis ( peraturan atau syarat yang berlaku) maupun tidak tertulis ( secara normatif). Tetapi sayangnya pada era yang sangat maju ini banyak bisni atau usaha yang mementingkan keuntungan semata tanpa memperhatikan segi-segi etika yang mempengaruhi pihak lain. Tentu saja hal semacam ini akan sangat membahayakan bagi para konsumen.

Ketatnya persaingan usaha, banyak perusahaan yang mengabaikan kualitas keamanan, kesehatan bahkan keselamatan bagi para konsumennya. Dari beberapa kasus yang terjadi belakangan ini, terdapat beberapa kasus yang menurut kami sangat tidak bermoral, salah satunya adalah kenaikan harga tarif penerbangan tujuan Sumatera Barat setelah peristiwa gempa di daerah itu.

Pada makalah ini, kami mencoba membahas salah satu contoh kasus diatas dan mengomentarinya dari sudut pandang etika bisnis. Kami berharap dengan dibahasnya contoh kasusnya dapat menjadi renungan dan bahan pemikiran kita bersama, betapa pentingnya elemen yang bernama etika dalam kegiatan bisnis dan usaha.

Landasan Teori

Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para competitor. Etika itu sendiri merupakan dasar moral, yaitu nilai-nilai mengenai apa yang baik dan buruk serta berhubungan dengan hak dan kewajiban moral.

Dalam etika bisnisberlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah :

1. Prinsip otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.

2. Prinsip kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).

3. Prinsip keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.

4. Prinsip saling menguntungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.

5. Prinsip integritas moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.

Penerapan etika bisnis sangat penting terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana prusahaan-perusahaan harus dapat bersaing berhadapan dengan kekuatan perusahaan asing. Perusahaan asing ini biasanya memiliki kerkuatan yang lebih terutama mengenai bidang SDM , Manajemen, Modal dan Teknologi.

Ada mitos bahwa bisnis dan moral tidak ada hubungan. Bisnis tidak dapat dinilai dengan nilai etika karena kegiatan pelaku bisnis, adalah melakukan sebaik mungkin kegiatan untuk memperoleh keuntungan. Sehingga yang menjadi pusat pemikiran mereka adalah bagaimana memproduksi, memasarkan atau membeli barang dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Perilaku bisnis sebagai suatu bentuk persaingan akan berusaha dengan berbagai bentuk cara dan pemanfaatan peluang untuk memperoleh keuntungan.

Apa yang diungkapkan diatas adalah tidak benar karena dalam bisnis yang dipertaruhkan bukan hanya uang dan barang saja melainkan juga diri dan nama baik perusahaan serta nasib masyarakat sebagai konsumen. Perilaku bisnis berdasarkan etika perlu diterapkan meskipun tidak menjamin berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, akan tetapi setidaknya akan menjadi rambu-rambu pengaman apabila terjadi pelanggaran etika yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.

Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaraan pajak, pembagian keuntungan, penentuan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standard, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya factor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.

Suatu perusahaan akan berhasil bukan hanya berlandaskan moral dan manajemen yang baik saja, tetapi juga harus memiliki etika bisnis yang baik. Perusahaan harus mampu melayani kepentingan berbagai pihak yang terkait. Ia harus dapat mempertahankan mutu serta dapat memenuhi permintaan pasar yang sesuai dengan apa yang dianggap baik dan diterima masyarakat. Dalam proses bebas dimana terdapat barang dan jasa yang ditawarkan secara kompetitif akan banyak pilihan bagi konsumen, sehingga apabila perusahaan kurang berhati-hati akan kehilangan konsumennya.

Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh perturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapan dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.

Contoh Kasus

Medan- Sejumlah loket maskapai penerbangan di Bandara Polonia, Medan, disebu ratusan calon penumpang yang akan berangkat ke Padang, Sumatera Barat.

Tragisnya, pihak penerbangan dan oknum calo memanfaatkan situasi ini untuk mengeruk keuntungan pribadi di tengah keterbatasan tiket yang tersedia. Pengamatan detikcom, jumat (2/10/2009) calon penumpang yang rela mengantri sejak pagi makin mengeluh karena sulitnya mendapatkan tiket. Kekesalan penumpang diperparah dengan kenaikkan harga tiket secara tiba-tiba yang diberlakukan oleh sejumlah maskapai penerbangan tujuan Padang.

Hari biasa harga tiket dari Medan menuju Padang hanya sekitar Rp 600.000. Akibat terjadinya lonjakan penumpang, harga tiket melambung menjadi Rp 900.000.

Keterbatasan tiket yang tersedia juga dimanfaatkan sejumlah calo yang berkeliaran di Bandara Polonia Medan. Untuk tiket tujuan Padang, para calo mematok harga antara Rp 1.200.000 hingga Rp 1.500.000 per tiket. (detiknews)

Komentar Kelompok

Menurut kami, kenaikan harga tiket pesawat untuk tujuan Padang pasca bencana gempa merupakan contoh nyata adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu bila dipandang dari prinsip-prinsip moral dan etika dalam kegiatan berbisnis. Hal ini jelas sangat memprihatinkan, terlebih kenaikan ini terjadi pada orang-orang yang hendak mengetahui nasib sanak saudaranya yang tertimpa bencana di Sumatera Barat.

Meskipun dalam contoh kasus yang menjadi pelaku utama kenaikan harga adalah calo, namun bukan tidak mungkin hal ini juga dipicu oleh pihak maskapai penerbangan yang mempunyai peran penting dalam pendistribusian tiket. Misalnya selain di Medan, pada interval waktu yang tidak begitu lama, terjadi penumpukan penumpang pesawat terbang di bandara Soekarno-Hatta, dikarenakan para penumpang yang hendak menjenguk ataupun mencari kabar sanak saudaranya di Sumatera Barat tidak jadi berangkat dikarenakan harga tiket yang tiba-tiba melonjak.

Namun, kita patut memuji peran pemerintah yang cepat tamggap terhapap masalah memalukan ini. Pemerintah langsung sigap melakukan inspeksi ke bandara-bandara dan kantor-kantor maskapai penerbangan yang disinyalir melakukan praktik menaikkan harga tiket ke Sumatera Barat. Bahkan, wapres Jusuf Kalla mengancam akan menghentikan operasi maskapai-maskapai yang dianggap ‘nakal’.

Jelas tindakan menaikkan harga tiket angkutan ke daerah yang terkena bencana merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan etika. Semoga peristiwa ini dapat menjadi renungan bagi kita bersama betapa pentingnya elemen etika dan moral dalam kegiatan usaha dan bisnis agar tidak merugikan pihak-pihak lain.

Senin, 28 September 2009

1. Setujukah anda dengan bisnis money game?uraikan argumen anda!
Jawab: Money game adalah bisnis yang mengacu pada uang semata. Hal ini dibuktikan dengan operasinya yang tidak mengacu pada penjualan barang tapi pada setoran anggotanya. Bisnis ini sudah sangat jarang dan bisnis ini sangat rentan dengan penipuan karena operasionalnya tidak begitu jelas.

2. Evaluasilah argumen pihak yang terkait dengan bisnis ini!
Jawab: Dalam kasus ini, pihak yang terkait langsung dalam pemberiaan izin yaitu Departemen Perdagangan yang diwakili oleh KASUBDIT Kelembagaan dan usaha perdagaan Muhammad Tarigan. Dalam hal ini dia menjelaskan bahwa pelaku usaha Money Game sudah banyak jumlahnya, namun pihaknya tidak dapat menindak lanjuti taktik Money Game tersebut karena usaha mereka bukan usaha yang diatur Departemen Perdagangan.Pihak terkait lainya yaitu Ketua Asosiasi Penjualan langsung Indonesia ( APLI ) Helmi Attamimi menyebutkan Organisasinya berupaya melaporkan pada Departemen Perdagangan jika ada usaha MLM yang disalah gunakan sebagai bisnis Money Game.

3. Evaluasilah mengapa bisnis money game dapat tumbuh subur di Indonesia!
Jawab: Menurut saya hal ini disebabkan oleh masih awamnya masyarakat Indonesia tentang bisnis ini, jadi ada baiknya kita mempelajari kasus-kasus yang diangkat di media-media di Indonesia.

4. Haruskah bisnis ini dilarang. Jelaskan argumen anda dari sudut pandang bisnis sebagai profesi yang luhur!
Jawab: Jelas sekali bisnis semacam ini sangat merugikan bila dilandasi dengan niat yang tidak baik, dan seharusnya pemerintah harus lebih peka dan melarang bisnis ini karena pada dasarnya
harus berprinsip pada keuntungan antar kedua belah pihak.

5. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis (what is legal is etical )?
Jawab: Prinsip ini sangat baik untuk pengembangan bisnis yang baik dan saling menguntungkan dan berlandaskan keadilan dan kejujuran.