1. i was talking so much at lunch that my food went cold
2. it shoulden't take long to repair your watch. come back on half an haour and i'll have it ready for you
3. i was very busy at work and i ended up buying all my presents in the week before christmast
4. it's a holoday in the USA on the 4th july
5. she put her head on the pillow, closed her eyes and at a moment was fast sleep
6.the children were still running around the street on midnight when they should have been in bed
Senin, 07 Juni 2010
Senin, 17 Mei 2010
Silly Politics
The politic condition in our country are still fragile and unstable. The recent case which had full attention from our press and always be the headline in many newspapers was the case of Century Bank. This issue was grrowed up faster than usual news because the procees of investigation session was open to press and also to all Indonesian people which could saw the session throught the television.In the procees of investigation session, we have seen that our political activities in our country still not professional. Many disagreement and other disturbing activities was happened st least 2 - 3 times in the morning session. Not only disagreement, often many disagreement change to chaos and violence. This activity ofcourse had the session disturbed. Just like disagreement between Mr Ruhut Sitompul and Mr. Gayus Lumbuun. If we seen on television, their was act like childs and try to stop each other to speak in the present of the session. This activities not only could disturbed the session, but it could disturbed wider to many sector of life in our country, such as economic, national-defens and banking.
Selasa, 11 Mei 2010
tugas bahasa inggris 2 Passive voice
1. Dangerous driving cause many accidents.
Answer : Many accidents are caused dangerous driving
2. They cancelled all flights.
Answer : All flights were cancelled
3. Someone made this cheese.
Answer : This cheese were made
4. They invited you to the party.
Answer : You were invited to the party
5. She is translating this book.
Answer : This book is being translated by her
6. Some body has cleaned room
Answer : The room was cleaned
7. They have poned the meeting
Answer : The meeting was postponed
8. Somebody is using the computer at the moment
Answer : The computer is being used at the moment
9. I didn’t realize that somebody recording our conversation
Answer : I didn’t realize that our conversation was recorded
10. When we got to the stadium, we found that they had cancelled the game
Answer : when we got to the stadium, we found that the game was cancelled
11. They are building a new ringroad
Answer : A new ringroad was builded
12. They have build a new hospital near the airport
Answer : A new hospital was builded near the airport
13. Somebody stole my bag
Answer : My bag was stolen
14. Somebody was decorating the room
Answer : The room was decorated
15. Somebody is following us
Answer : we were followed
Minggu, 11 April 2010
Tugas 1
Make a question of an answer.
1. Somebody hit me.
Answer : Whom did somebody hit?
2. Five students attended the meeting.
Answer : How many students attended the meeting?
3. Bus 10 goes to Bandung .
Answer : Which bus goes to Bandung ?
4. Mr. Adam found guilty.
Answer : Who found guilty?
5. The Teacher is teaching Biologi.
Answer : What is the teacher teaching?
6. All of the member of the commitee should come to the meeting at 10 o'clock.
Answer : When should all of the member of the commite come to the meeting?
7. The children like ice cream very much.
Answer : What does the children like very much?
8. This book costs $10.
Answer : How much does the book costs?
9. This bag belongs to somebody.
Answer : Who does this bag belongs to?
10. The lecturer explained the subject very clearly.
Answer : How did the lecturer explained the subject?
Minggu, 21 Maret 2010
Pasar Uang
Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.
Ciri-ciri Pasar Uang
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
1. Bank
2. Yayasan
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Asuransi
5. Perusahaan-perusahaan besar
6. Lembaga Pemerintah
7. Lembaga Keuangan lain
8. Individu Masyarakat
Tujuan Pasar Uang
Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Masing - masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing - masing pula.
1. Pihak yang membutuhkan dana
Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu
2. Pihak yang menanamkan dana
yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan inventasi uang.
Bagi pihak yang memerlukan dana memiliki tujuan :
1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar hutang yang segera akan jatuh tempo
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah kliring
Bagi pihak yang menanamkan dana memilki tujuan :
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Bermaksud mrmbantu pihak yang benar - benar mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi
Instrumen Pasar Uang
1. Interbank Call Money
Merupakan pinjaman antar banl yang terjadi dalam proses kliring.
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
3. Sertifikat Deposito
Merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya
4. Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah.
5.Banker's Acceptance
Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata - kata "accepted" dan dapat diperjualbelikaa di pasar uang sabagai salah satu sumber dana jangka pendek.
6. Commercial Paper
Kertas berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun
7. Treasury Bills
Merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh Bank sentral dengan jangka watu paling lama 1 tahun.
8. Repuchase Agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat - surat berharga tersebut.
Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Di era globalisasi, pasar modal atau bursa merupakan pendanaan yang cukup penting. Pasar modal dapat diibaratkan dengan mall atau pusat perbelanjaan, hanya saja yang membedakannya adalah barang-barang yang diperjualbelikan. Jika pusat perbelanjaan umum menyediakan berbagai macam barang kebutuhan hidup, maka pasar modal hanya menjajakan produk-produk pasar modal, seperti obligasi dan efek. Jadi pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar ini berfungsi untuk menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Pasar modal merupakan salah satu alternatif investasi bagi para investor. Melalui pasar modal, investor dapat melakukan investasi di beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek baru yang ditawarkan atau yang diperdagangkan di pasar modal. Sementara itu, perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang. Adanya pasar modal memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik, karena tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orang tertentu. Penyebaran kepemilikan yang luas akan mendorong perkembangan perusahaan yang transparan. Ini tentu saja akan mendorong menuju terciptanya good corporate governance.
Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta, 2006, hal 4).
Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
Struktur dan Hukum Pasar ModalStruktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.
Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal, yaitu UU No. 8/ 1995 yang mengatur tentang pasar modal. Menurut UU ini, Bapapem diberi kewenangan sebagai pengawas dan memiliki otoritas penyelidakan serta penyidikan.
Pasar Modal Indonesia Dewasa Ini
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.
Indonesia memiliki 2 bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), yang masing-masing dijalankan oleh perseroan terbatas. Pada September 2007, Bursa Efek Jakarta dan Surabaya digabungkan (merger) menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui merger ini diharapkan dapat makin memberikan peluang bagi perusahaan ke pasar modal.
Indonesia memiliki 2 bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), yang masing-masing dijalankan oleh perseroan terbatas. Pada September 2007, Bursa Efek Jakarta dan Surabaya digabungkan (merger) menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui merger ini diharapkan dapat makin memberikan peluang bagi perusahaan ke pasar modal.
Melalui penggabungan ini, biaya pencatatan menjadi lebih murah, karena hanya mencatatkan saham secara single listing, sudah terakreditasi pada BEI. Sementara itu, bagi anggota bursa, dengan menjadi anggota bursa atau pemegang saham BEI, akan langsung menembus pasar. Bagi investor penggabungan ini menjadikan makin banyaknya pilihan investasi, karena tidak ada lagi pembedaan pasar BES dan BEJ, karena produk investasi ditawarkan dalam satu atap, BEI.(Ria Permana Sari, Kabar Indonesia)
Asuransi
Menunggu Revisi UU Usaha Perasuransian
Industri asuransi Indonesia sudah banyak berubah, malah dalam beberapa tahun ini perkembangannya terbilang pesat. Masyarakat juga makin familiar dengan asuransi. Bisnis ini pun kini tak kalah menterengnya dengan bisnis perbankan. Produk-produk asuransi juga tak lagi mengandalkan instrumen konvensional, tetapi telah mengadopsi instrumen yang lebih modern, menggabungkan unsur perlindungan dengan investasi.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, industri asuransi pun juga menyesuaikan dengan standar pengelolaan industri asuransi internasional, seperti penerapan good governance dan standar permodalan. Industri ini pun juga makin terbuka, tidak lagi monopoli pemain dalam negeri.
Menggandeng perusahaan asuransi asing untuk masuk bukan lagi hal tabu. Malah bagi sejumlah perusahaan justru mendatangkan keuntungan. Selain untuk memperkuat modal juga menambah brand image agar masyarakat makin percaya pada perusahaan asuransi. Makanya dalam beberapa tahun ini, kompetisi dalam bisnis ini sangat ketat.
Sayangnya perkembangan tersebut tidak diikuti dengan regulasi yang memadai. Undang-Undang No 2/1992 tentang Usaha Perasuransian dinilai sudah tidak dapat mengakomodasikan perkembangan industri perasuransian.
Oleh karena itu, banyak pihak terutama yang berkutat dalam bisnis asuransi mengusulkan agar dilakukan penyesuaian peraturan-peraturan yang ada dengan perkembangan industri perasuransian. Selain untuk melindungi ke-pentingan pemegang polis juga menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) misalnya, mengharapkan pemerintah untuk melakukan penyempurnaan terhadap Undang-undang No 2/1992 tersebut karena sudah kadaluwarsa alias ketinggalan zaman, terutama beberapa pasal yang kurang dapat mengantisipasi perkembangan asuransi global dan yang merugikan perusahaan asuransi.
”Jika UU itu sudah disempurnakan, otomatis peraturan lain seperti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 225/KMK.017/1993 tentang underwriter juga disempurnakan. Demikian juga KMK No 481/KMK/1999 soal penentuan tingkat solvabilitas/RBC yang cenderung memberatkan perusahaan asuransi ”, ujar Ketua Umum DAI, Hotbonar Sinaga.
Sudah Disiapkan
Pemerintah bukannya tinggal diam. Saat ini pemerintah telah menyiapkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Perubahan ini dilakukan dengan menghilangkan ketentuan-ketentuan yang bersifat menghambat dan menambahkan ketentuan baru yang bersifat mengakomodasi aspirasi ma-syarakat, khususnya pelaku industri perasuransian seiring dengan semangat globalisasi dan reformasi
Dalam draft perubahan UU tersebut yang akan diajukan menyebutkan, mengenai pengertian premi asuransi nantinya akan diperluas. Dalam usulan yang baru juga menampung asuransi dengan prinsip syariah, perubahan penyebutan asuransi kerugian menjadi asuransi umum. Juga pengertian orang disesuaikan dengan UU tentang tindak pidana pencucian uang
Sementara ruang lingkup usaha asuransi diusulkan diperluas untuk menampung produk asuransi kesehatan, surety bond, custom bond, dan asuransi kredit dalam usaha perusahaan asuransi umum, serta untuk menampung produk asuransi yang dihubungkan dengan investasi.
Pihak yang dapat menjadi pemilik perusahaan perasuransian juga akan diperluas, untuk memberi kesempatan yang sama bagi warga negara asing dan badan hukum asing berinvestasi. Selain itu juga bertujuan untuk menarik modal dari luar.
Usulan perubahan juga memasukkan larangan bagi perusahaan penunjang usaha perasuransian memberikan jasa ke perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi keduanya ada hubungan afiliasi. Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi perusahaan pialang sebagai wakil tertanggung dan untuk menghindari ekonomi biaya tinggi
Sementara program asuransi sosial akan diselenggarakan oleh perusahaan asuransi yang merupakan BUMN, diselenggarakan secara NIRLABA dan tetap memperhatikan efesiensi dan profit untuk pelayanan. Perusahaan ini juga dilarang menyelenggarakan program asuransi lain untuk menghindari kerancuan dalam pendanaan.
Dalam perubahan juga dilakukan penyesuaian sanksi pidana di bidang usaha asuransi dengan menaikkan sanksi denda pidana dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar dalam rangka penyeusaian dengan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara mengenai penghentian kegiatan usaha, kepailitan dan pemberesan disebutkan bahwa penghentian kegiatan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang akan menghentikan kegiatan usahanya wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk perlindungan terhadap pemegang polis.
Mengenai kepailitan, permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal likuidasi, bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dicabut izin usahanya karena melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian, Menteri Keuangan memerintahkan direksi yang bersangkutan tersebut untuk menyelenggarakan RUPS guna pembubaran perusahaan. Dalam hal pailit atapun likuidasi maka hak pemegang polis merupakan hak utama. (SH/khomarul hidayat, Sinar Harapan)
Sejalan dengan perkembangan tersebut, industri asuransi pun juga menyesuaikan dengan standar pengelolaan industri asuransi internasional, seperti penerapan good governance dan standar permodalan. Industri ini pun juga makin terbuka, tidak lagi monopoli pemain dalam negeri.
Menggandeng perusahaan asuransi asing untuk masuk bukan lagi hal tabu. Malah bagi sejumlah perusahaan justru mendatangkan keuntungan. Selain untuk memperkuat modal juga menambah brand image agar masyarakat makin percaya pada perusahaan asuransi. Makanya dalam beberapa tahun ini, kompetisi dalam bisnis ini sangat ketat.
Sayangnya perkembangan tersebut tidak diikuti dengan regulasi yang memadai. Undang-Undang No 2/1992 tentang Usaha Perasuransian dinilai sudah tidak dapat mengakomodasikan perkembangan industri perasuransian.
Oleh karena itu, banyak pihak terutama yang berkutat dalam bisnis asuransi mengusulkan agar dilakukan penyesuaian peraturan-peraturan yang ada dengan perkembangan industri perasuransian. Selain untuk melindungi ke-pentingan pemegang polis juga menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) misalnya, mengharapkan pemerintah untuk melakukan penyempurnaan terhadap Undang-undang No 2/1992 tersebut karena sudah kadaluwarsa alias ketinggalan zaman, terutama beberapa pasal yang kurang dapat mengantisipasi perkembangan asuransi global dan yang merugikan perusahaan asuransi.
”Jika UU itu sudah disempurnakan, otomatis peraturan lain seperti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 225/KMK.017/1993 tentang underwriter juga disempurnakan. Demikian juga KMK No 481/KMK/1999 soal penentuan tingkat solvabilitas/RBC yang cenderung memberatkan perusahaan asuransi ”, ujar Ketua Umum DAI, Hotbonar Sinaga.
Sudah Disiapkan
Pemerintah bukannya tinggal diam. Saat ini pemerintah telah menyiapkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Perubahan ini dilakukan dengan menghilangkan ketentuan-ketentuan yang bersifat menghambat dan menambahkan ketentuan baru yang bersifat mengakomodasi aspirasi ma-syarakat, khususnya pelaku industri perasuransian seiring dengan semangat globalisasi dan reformasi
Dalam draft perubahan UU tersebut yang akan diajukan menyebutkan, mengenai pengertian premi asuransi nantinya akan diperluas. Dalam usulan yang baru juga menampung asuransi dengan prinsip syariah, perubahan penyebutan asuransi kerugian menjadi asuransi umum. Juga pengertian orang disesuaikan dengan UU tentang tindak pidana pencucian uang
Sementara ruang lingkup usaha asuransi diusulkan diperluas untuk menampung produk asuransi kesehatan, surety bond, custom bond, dan asuransi kredit dalam usaha perusahaan asuransi umum, serta untuk menampung produk asuransi yang dihubungkan dengan investasi.
Pihak yang dapat menjadi pemilik perusahaan perasuransian juga akan diperluas, untuk memberi kesempatan yang sama bagi warga negara asing dan badan hukum asing berinvestasi. Selain itu juga bertujuan untuk menarik modal dari luar.
Usulan perubahan juga memasukkan larangan bagi perusahaan penunjang usaha perasuransian memberikan jasa ke perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi keduanya ada hubungan afiliasi. Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi perusahaan pialang sebagai wakil tertanggung dan untuk menghindari ekonomi biaya tinggi
Sementara program asuransi sosial akan diselenggarakan oleh perusahaan asuransi yang merupakan BUMN, diselenggarakan secara NIRLABA dan tetap memperhatikan efesiensi dan profit untuk pelayanan. Perusahaan ini juga dilarang menyelenggarakan program asuransi lain untuk menghindari kerancuan dalam pendanaan.
Dalam perubahan juga dilakukan penyesuaian sanksi pidana di bidang usaha asuransi dengan menaikkan sanksi denda pidana dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar dalam rangka penyeusaian dengan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara mengenai penghentian kegiatan usaha, kepailitan dan pemberesan disebutkan bahwa penghentian kegiatan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang akan menghentikan kegiatan usahanya wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk perlindungan terhadap pemegang polis.
Mengenai kepailitan, permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal likuidasi, bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dicabut izin usahanya karena melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian, Menteri Keuangan memerintahkan direksi yang bersangkutan tersebut untuk menyelenggarakan RUPS guna pembubaran perusahaan. Dalam hal pailit atapun likuidasi maka hak pemegang polis merupakan hak utama. (SH/khomarul hidayat, Sinar Harapan)
Langganan:
Postingan (Atom)