Minggu, 21 Maret 2010

Pasar Uang

Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.

Ciri-ciri Pasar Uang
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

Pelaku Pasar Uang
1. Bank
2. Yayasan
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Asuransi
5. Perusahaan-perusahaan besar
6. Lembaga Pemerintah
7. Lembaga Keuangan lain
8. Individu Masyarakat

Tujuan Pasar Uang
Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Masing - masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing - masing pula.
1. Pihak yang membutuhkan dana
Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu

2. Pihak yang menanamkan dana
yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan inventasi uang.

Bagi pihak yang memerlukan dana memiliki tujuan :
1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar hutang yang segera akan jatuh tempo
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah kliring

Bagi pihak yang menanamkan dana memilki tujuan :
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Bermaksud mrmbantu pihak yang benar - benar mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi

Instrumen Pasar Uang

1. Interbank Call Money
Merupakan pinjaman antar banl yang terjadi dalam proses kliring.

2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia

3. Sertifikat Deposito
Merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya

4. Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah.

5.Banker's Acceptance
Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata - kata "accepted" dan dapat diperjualbelikaa di pasar uang sabagai salah satu sumber dana jangka pendek.

6. Commercial Paper
Kertas berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun

7. Treasury Bills
Merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh Bank sentral dengan jangka watu paling lama 1 tahun.

8. Repuchase Agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat - surat berharga tersebut.

Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

Di era globalisasi, pasar modal atau bursa merupakan pendanaan yang cukup penting. Pasar modal dapat diibaratkan dengan mall atau pusat perbelanjaan, hanya saja yang membedakannya adalah barang-barang yang diperjualbelikan. Jika pusat perbelanjaan umum menyediakan berbagai macam barang kebutuhan hidup, maka pasar modal hanya menjajakan produk-produk pasar modal, seperti obligasi dan efek. Jadi pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar ini berfungsi untuk menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

Pasar modal merupakan salah satu alternatif investasi bagi para investor. Melalui pasar modal, investor dapat melakukan investasi di beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek baru yang ditawarkan atau yang diperdagangkan di pasar modal. Sementara itu, perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang. Adanya pasar modal memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik, karena tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orang tertentu. Penyebaran kepemilikan yang luas akan mendorong perkembangan perusahaan yang transparan. Ini tentu saja akan mendorong menuju terciptanya good corporate governance.

Sejarah Pasar Modal di Indonesia

Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta, 2006, hal 4).

Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.

Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.

Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.

Struktur dan Hukum Pasar Modal

Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.

Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal, yaitu UU No. 8/ 1995 yang mengatur tentang pasar modal. Menurut UU ini, Bapapem diberi kewenangan sebagai pengawas dan memiliki otoritas penyelidakan serta penyidikan.

Pasar Modal Indonesia Dewasa Ini

Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.

Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.

Indonesia memiliki 2 bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), yang masing-masing dijalankan oleh perseroan terbatas. Pada September 2007, Bursa Efek Jakarta dan Surabaya digabungkan (merger) menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui merger ini diharapkan dapat makin memberikan peluang bagi perusahaan ke pasar modal.

Melalui penggabungan ini, biaya pencatatan menjadi lebih murah, karena hanya mencatatkan saham secara single listing, sudah terakreditasi pada BEI. Sementara itu, bagi anggota bursa, dengan menjadi anggota bursa atau pemegang saham BEI, akan langsung menembus pasar. Bagi investor penggabungan ini menjadikan makin banyaknya pilihan investasi, karena tidak ada lagi pembedaan pasar BES dan BEJ, karena produk investasi ditawarkan dalam satu atap, BEI.(Ria Permana Sari, Kabar Indonesia)

Asuransi

Menunggu Revisi UU Usaha Perasuransian

Industri asuransi Indonesia sudah banyak berubah, malah dalam beberapa tahun ini perkembangannya terbilang pesat. Masyarakat juga makin familiar dengan asuransi. Bisnis ini pun kini tak kalah menterengnya dengan bisnis perbankan. Produk-produk asuransi juga tak lagi mengandalkan instrumen konvensional, tetapi telah mengadopsi instrumen yang lebih modern, menggabungkan unsur perlindungan dengan investasi.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, industri asuransi pun juga menyesuaikan dengan standar pengelolaan industri asuransi internasional, seperti penerapan good governance dan standar permodalan. Industri ini pun juga makin terbuka, tidak lagi monopoli pemain dalam negeri.
Menggandeng perusahaan asuransi asing untuk masuk bukan lagi hal tabu. Malah bagi sejumlah perusahaan justru mendatangkan keuntungan. Selain untuk memperkuat modal juga menambah brand image agar masyarakat makin percaya pada perusahaan asuransi. Makanya dalam beberapa tahun ini, kompetisi dalam bisnis ini sangat ketat.
Sayangnya perkembangan tersebut tidak diikuti dengan regulasi yang memadai. Undang-Undang No 2/1992 tentang Usaha Perasuransian dinilai sudah tidak dapat mengakomodasikan perkembangan industri perasuransian.
Oleh karena itu, banyak pihak terutama yang berkutat dalam bisnis asuransi mengusulkan agar dilakukan penyesuaian peraturan-peraturan yang ada dengan perkembangan industri perasuransian. Selain untuk melindungi ke-pentingan pemegang polis juga menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) misalnya, mengharapkan pemerintah untuk melakukan penyempurnaan terhadap Undang-undang No 2/1992 tersebut karena sudah kadaluwarsa alias ketinggalan zaman, terutama beberapa pasal yang kurang dapat mengantisipasi perkembangan asuransi global dan yang merugikan perusahaan asuransi.
”Jika UU itu sudah disempurnakan, otomatis peraturan lain seperti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 225/KMK.017/1993 tentang underwriter juga disempurnakan. Demikian juga KMK No 481/KMK/1999 soal penentuan tingkat solvabilitas/RBC yang cenderung memberatkan perusahaan asuransi ”, ujar Ketua Umum DAI, Hotbonar Sinaga.

Sudah Disiapkan
Pemerintah bukannya tinggal diam. Saat ini pemerintah telah menyiapkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Perubahan ini dilakukan dengan menghilangkan ketentuan-ketentuan yang bersifat menghambat dan menambahkan ketentuan baru yang bersifat mengakomodasi aspirasi ma-syarakat, khususnya pelaku industri perasuransian seiring dengan semangat globalisasi dan reformasi
Dalam draft perubahan UU tersebut yang akan diajukan menyebutkan, mengenai pengertian premi asuransi nantinya akan diperluas. Dalam usulan yang baru juga menampung asuransi dengan prinsip syariah, perubahan penyebutan asuransi kerugian menjadi asuransi umum. Juga pengertian orang disesuaikan dengan UU tentang tindak pidana pencucian uang
Sementara ruang lingkup usaha asuransi diusulkan diperluas untuk menampung produk asuransi kesehatan, surety bond, custom bond, dan asuransi kredit dalam usaha perusahaan asuransi umum, serta untuk menampung produk asuransi yang dihubungkan dengan investasi.
Pihak yang dapat menjadi pemilik perusahaan perasuransian juga akan diperluas, untuk memberi kesempatan yang sama bagi warga negara asing dan badan hukum asing berinvestasi. Selain itu juga bertujuan untuk menarik modal dari luar.
Usulan perubahan juga memasukkan larangan bagi perusahaan penunjang usaha perasuransian memberikan jasa ke perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi keduanya ada hubungan afiliasi. Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi perusahaan pialang sebagai wakil tertanggung dan untuk menghindari ekonomi biaya tinggi
Sementara program asuransi sosial akan diselenggarakan oleh perusahaan asuransi yang merupakan BUMN, diselenggarakan secara NIRLABA dan tetap memperhatikan efesiensi dan profit untuk pelayanan. Perusahaan ini juga dilarang menyelenggarakan program asuransi lain untuk menghindari kerancuan dalam pendanaan.
Dalam perubahan juga dilakukan penyesuaian sanksi pidana di bidang usaha asuransi dengan menaikkan sanksi denda pidana dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar dalam rangka penyeusaian dengan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara mengenai penghentian kegiatan usaha, kepailitan dan pemberesan disebutkan bahwa penghentian kegiatan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang akan menghentikan kegiatan usahanya wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk perlindungan terhadap pemegang polis.
Mengenai kepailitan, permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal likuidasi, bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dicabut izin usahanya karena melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian, Menteri Keuangan memerintahkan direksi yang bersangkutan tersebut untuk menyelenggarakan RUPS guna pembubaran perusahaan. Dalam hal pailit atapun likuidasi maka hak pemegang polis merupakan hak utama. (SH/khomarul hidayat, Sinar Harapan)

Minggu, 07 Maret 2010

Bank dan Keterkaitannya dengan Pasar Uang dan Pasar Modal

I. Sejarah Perbankan

Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

1.1 Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:

  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. Hulp en Spaar Bank.
  4. De Algemenevolks Crediet Bank.

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
  2. Bank Nasional indonesia.
  3. Bank Abuan Saudagar.
  4. NV Bank Boemi.
  5. The Chartered Bank of India.
  6. The Yokohama Species Bank.
  7. The Matsui Bank.
  8. The Bank of China.v
  9. Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
  3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

2. Pengertian Bank

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.

Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.

Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.

3. Jenis – Jenis Bank

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

Jenis-Jenis Bank :

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

4. Tujuan jasa perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

II. Pengertian Pasar Uang

Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.


Ciri-ciri Pasar Uang

1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.

2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.

3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.


Pelaku Pasar Uang

1. Bank

2. Yayasan

3. Dana Pensiun

4. Perusahaan Asuransi

5. Perusahaan-perusahaan besar

6. Lembaga Pemerintah

7. Lembaga Keuangan lain

8. Individu Masyarakat

III. Pasar Modal

Pasar Modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan.

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Syarat listing (pencatatan saham)

Perusahaan harus memenuhi syarat sebuah bursa saham agar saham mereka dapat dilist dan diperdagangkan di sana. Contohnya, agar dapat dicatat dalam NYSE (Bursa Saham New York), sebuah perusahaan mesti telah menerbitkan setidaknya 1 juta saham seharga US$100 juta dan mesti telah mendapatkan lebih dari US$10 juta dalam tiga tahun terakhir.

IV Hubungan Antara Bank, Pasar Uang dan Pasar Modal

Dalam hal ini bank merupakan peserta dalam pasar uang dan pasar modal. Bank dapat mengalokasikannya pada pasar uang atau pasar modal. Sebagai pihak yang menanamkan dana tujuannya yaitu untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu. Ketiga lembaga tersebut saling terkait karena pasar uang dan pasar modal merupakan wadah untuk lembaga – lembaga seperti bank untuk menanamkan dana atau membutuhkan dana dengan tujuan untuk likuiditas.



http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_uang